Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/17 Tahun 2022
Tentang Pemberian Santunan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Reaktivasi Jalur Kereta Api Stasiun Semarang Tawang-Pelabuhan Tanjung Emas Kota Semarang
Pemberian Santunan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Reaktivasi Jalur Kereta Api Stasiun Semarang Tawang-Pelabuhan Tanjung Emas Kota Semarang
Pemberian Santunan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Reaktivasi Jalur Kereta Api Stasiun Semarang Tawang-Pelabuhan Tanjung Emas Kota Semarang