Perubahan Kedua Atas Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 911/273 Tahun 2020 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Keuangan Pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2021
Perubahan Kedua Atas Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 911/273 Tahun 2020 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Keuangan Pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2021