Tentang Pemilihan Anggota-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Judul
:
Melaksanakan Pasal-Pasal 46, 50, 55 dan 57 UU Nomor 19 Tahun 1956 Tentang Pemilihan Anggota-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tempat Penetapan
:
Semarang
Tanggal/ Bulan/ Tahun Penetapan
:
05 Februari 1957
Tanggal/ Bulan/ Tahun Pengundangan
:
12 Januari 2000
Sumber
:
Lembaran Propinsi Jawa Tengah tanggal 20 Februari 1957 Tambahan Seri A Nomor 1
Bidang Hukum
:
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Penandatangan
:
Sastridiprodjo
* Klik tombol UNDUH untuk melakukan download atau lihat dokumen dibawah untuk
pratinjau file.
Berkas Belum Tersedia
Tidak memiliki dokumen terkait