Tentang Perjalanan Dinas Gubernur atau Wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil
Jenis
:
Peraturan Gubernur
Judul
:
Perjalanan Dinas Gubernur atau Wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil
T.E.U
:
Jawa Tengah. Gubernur
Tempat Penetapan
:
Semarang
Tanggal/ Bulan/ Tahun Penetapan
:
11 Maret 2013
Tanggal/ Bulan/ Tahun Pengundangan
:
11 Maret 2013
Sumber
:
Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013 Nomor 17
Bahasa
:
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum
:
Kepegawaian
Penandatangan
:
Bibit Waluyo
Unduh
* Klik tombol UNDUH untuk melakukan download atau lihat dokumen dibawah untuk
pratinjau file.
Berkas Belum Tersedia
Tidak memiliki dokumen terkait