Tentang Garis Sempadan Buat Jalan-Jalan Propinsi Jawa Tengah
Entitas
:
Pemerintah Provinsi
Judul
:
Garis Sempadan Buat Jalan-Jalan Propinsi Jawa Tengah
Ditetapkan Tanggal
:
27 Maret 1958
Diundangkan Tanggal
:
12 Januari 2000
Bidang Hukum
:
Barang Milik Daerah
Sumber
:
Lembaran Daerah Swatantra Tingkat ke I Jawa Tengah tanggal 1 April 1958 Tambahan Seri A Nomor 1
Penandatangan
:
Moeljadi Djojomartono
Tempat Penerbit
:
Semarang
* Klik tombol UNDUH untuk melakukan download atau lihat dokumen dibawah untuk
pratinjau file.
Tidak memiliki dokumen terkait