Tentang Kota-Kota Lain Di Luar Wilayah Ibukota Propinsi Ibukota Kabupaten
Atau Kotamadya Dan Kota Administratif Dapat Dibentuk Kelurahan
Judul
:
Kota-Kota Lain Di Luar Wilayah Ibukota Propinsi Ibukota Kabupaten
Atau Kotamadya Dan Kota Administratif Dapat Dibentuk Kelurahan
Tempat Penetapan
:
Semarang
Tanggal/ Bulan/ Tahun Penetapan
:
30 Agustus 1988
Tanggal/ Bulan/ Tahun Pengundangan
:
12 Januari 2000
Sumber
:
Lembar Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 12 tanggal 1 April 1989 Seri D Nomor 6
Penandatangan
:
Muhamad Islamil
* Klik tombol UNDUH untuk melakukan download atau lihat dokumen dibawah untuk
pratinjau file.
Berkas Belum Tersedia
Tidak memiliki dokumen terkait