Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 35 Tahun 2005
Tentang Uang Representasi Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Eselon I dan Eselon II Di Lingkungan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Tengah
Uang Representasi Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Eselon I dan Eselon II Di Lingkungan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Tengah
Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005 Nomor 35
Status
:
Berlaku
Keterangan Status
:
Bahasa
:
Lokasi
:
Bidang Hukum
:
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Penandatangan
:
Mardiyanto
Hasil Uji Materi
:
-
Komentar
pergub_35_th_2005.pdf
* Klik tombol UNDUH untuk melakukan download atau lihat dokumen dibawah untuk
pratinjau file.
Tidak memiliki dokumen terkait
Jenis
:
Peraturan Gubernur
Entitas
:
Pemerintah Provinsi
Singkatan Jenis
:
PERGUB
Nomor
:
35
Tahun
:
2005
Judul
:
Uang Representasi Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Eselon I dan Eselon II Di Lingkungan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Tengah
Ditetapkan Tanggal
:
21 Mei 2005
Diundangkan Tanggal
:
23 Mei 2005
Bidang Hukum
:
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Sumber
:
Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005 Nomor 35