Tentang Uang Representasi Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Eselon I dan Eselon II Di Lingkungan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Tengah
Jenis
:
Peraturan Gubernur
Judul
:
Uang Representasi Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Eselon I dan Eselon II Di Lingkungan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Tengah
T.E.U
:
Jawa Tengah. Gubernur
Tempat Penetapan
:
Semarang
Tanggal/ Bulan/ Tahun Penetapan
:
21 Mei 2005
Tanggal/ Bulan/ Tahun Pengundangan
:
23 Mei 2005
Sumber
:
Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005 Nomor 35
Bidang Hukum
:
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Penandatangan
:
Mardiyanto
Unduh
* Klik tombol UNDUH untuk melakukan download atau lihat dokumen dibawah untuk
pratinjau file.
Tidak memiliki dokumen terkait