Detail Produk Hukum

Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2005

Tentang Uang Representasi Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Eselon I dan Eselon II Di Lingkungan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Tengah