Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah
Jenis
:
Peraturan Gubernur
Entitas
:
Pemerintah Provinsi
Judul
:
Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah
Ditetapkan Tanggal
:
05 November 2012
Diundangkan Tanggal
:
05 November 2012
Sumber
:
Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012 Nomor 50
Penandatangan
:
Bibit Waluyo
T.E.U
:
Jawa Tengah. Gubernur
Tempat Penerbit
:
Semarang
Bahasa
:
Bahasa Indonesia
* Klik tombol UNDUH untuk melakukan download atau lihat dokumen dibawah untuk
pratinjau file.
Tidak memiliki dokumen terkait