Tentang Pembentukan, Kedudukan Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Badan informasi, Komunikasi Dan Kehumasan , Badan Koordinasi Pembangunan Lintas Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah Wilayah I, Wilayah II, Wilayah III, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pendidikan Dan Pelatihan , Badan Pengelolaan Dan Pengendalian Dampak Lingkungan, Badan Kesatuan Bangsa Dan Perlindungan masyarakat, Badan Penanaman Modal, Badan Pengawas, Badan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan,Badan Penelitian Dan Pengembangan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Arsip Daerah, Dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Jawa Tengah
Tipe Dokumen
:
Peraturan Perundang-undangan
Judul
:
Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Pembentukan, Kedudukan Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Badan informasi, Komunikasi Dan Kehumasan , Badan Koordinasi Pembangunan Lintas Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah Wilayah I, Wilayah II, Wilayah III, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pendidikan Dan Pelatihan , Badan Pengelolaan Dan Pengendalian Dampak Lingkungan, Badan Kesatuan Bangsa Dan Perlindungan masyarakat, Badan Penanaman Modal, Badan Pengawas, Badan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan,Badan Penelitian Dan Pengembangan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Arsip Daerah, Dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Jawa Tengah
T.E.U
:
| Nama Pengarang |
Tipe Pengarang |
Jenis Pengarang |
| Jawa Tengah |
- |
- |
Tempat Penetapan
:
Semarang
Tanggal/ Bulan/ Tahun Penetapan
:
03 Maret 2006
Tanggal/ Bulan/ Tahun Pengundangan
:
03 Maret 2006
Sumber
:
Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2006 Nomor 4 Seri D, Nomor 4
Keterangan Status
:
Mengubah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Pembentukan, Kedudukan Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Badan informasi, Komunikasi Dan Kehumasan , Badan Koordinasi Pembangunan Lintas Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah Wilayah I, Wilayah II, Wilayah III, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pendidikan Dan Pelatihan , Badan Pengelolaan Dan Pengendalian Dampak Lingkungan, Badan Kesatuan Bangsa Dan Perlindungan masyarakat, Badan Penanaman Modal, Badan Pengawas, Badan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan,Badan Penelitian Dan Pengembangan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Arsip Daerah, Dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Jawa Tengah
Dicabut dengan
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat Dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jawa Tengah
Bahasa
:
Bahasa Indonesia
Lokasi
:
Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah
Bidang Hukum
:
Pemerintahan Daerah
Penandatangan
:
Mardiyanto
Unduh
* Klik tombol UNDUH untuk melakukan download atau lihat dokumen dibawah untuk
pratinjau file.
Berkas Belum Tersedia
Tidak memiliki dokumen terkait