Please note: This website includes an accessibility system. Press Control-F11 to adjust the website to people with visual disabilities who are using a screen reader; Press Control-F10 to open an accessibility menu.
Popup heading
Gedung A Lantai 5, Jalan Pahlawan No.9 Semarang 50243, Jawa Tengah, Indonesia
jdih@jatengprov.go.id - (024) 8311282
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2018
tentang Honorarium Bagi Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap Pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Sekolah Luar Biasa Negeri Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Honorarium Bagi Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap Pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Sekolah Luar Biasa Negeri Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
* Klik tombol UNDUH untuk melakukan download atau lihat dokumen dibawah untuk
pratinjau file.
Tidak memiliki dokumen terkait
Jenis
:
Peraturan Gubernur
Entitas
:
Pemerintah Provinsi
Singkatan Jenis
:
PERGUB
Nomor
:
2
Tahun
:
2018
Judul
:
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Honorarium Bagi Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap Pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Sekolah Luar Biasa Negeri Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Ditetapkan Tanggal
:
16 Januari 2013
Diundangkan Tanggal
:
14 Januari 2018
Bidang Hukum
:
Kepegawaian
Sumber
:
Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016 Nomor 2