Tentang Hasil Analisis dan Evaluasi Hukum oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Terkait Penanaman Modal
tentang Penyelenggaraan PTSP dan Pergub Nomor 48 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Dan Non Perizinan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Kendal