Tentang Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/96TAHUN 2025 Tentang Persetujuan Pemanfaatan Tanah Dan Bangunan Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Yang Dikelola Dinas Pertanian Dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah Terletak Di Jalan Gatot Subroto Komplek Tarubudaya, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang Oleh Subsatgas Angsana Jateng-Diy Dengan Cara Pinjam Pakai
Tentang Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Daerah Berupa Bangunan Gedung Yang Dikelola Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah Dengan Cara Dibongkar Dan Penjualan Hasil Bongkaran Bangunan Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tentang Persetujuan Pemanfaatan Tanah dan Bangunan Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Yang Dikelola Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Tengah Di Jalan Ade Irma Suryani Nasution Nomor 1 Kabupaten Sragen oleh Pemerintah Kabupaten Sragen dengan Cara Pinjam Pakai
Tentang Penertiban Pemakaian Atau Penguasaan Tanah Dan Atau Bangunan Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah