Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TENGAH NOMOR 57
TAHUN 2020 TENTANG STANDAR BELANJA OPERASIONAL DAN
HONORARIUM PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM
DAERAH DAN RUMAH SAKIT JIWA DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR JAWA TENGAH,
Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Honorarium Bagi Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap Pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Sekolah Luar Biasa Negeri Pemerintah Provinsi Jawa Tengah