Tentang Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/346 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/33 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah, Pejabat Pengguna Barang, Pejabat Penatausahaan Barang Milik Daerah, Pejabat Penatausahaan Barang Pengguna, Kuasa Pengguna Barang, Pengurus Barang Pengguna, Pengurus Barang Pengelola Dan Pengurus Barang Pembantu Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025