Tentang Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/186 Tahun 2026 tentang Tim Pembubaran Dan Likuidasi Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Pringsurat Dan Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Klaten
Tentang Peleburan PT. BPR Badan Kredit Kecamatan Menjadi PT. BPR Satu Jawa Tengah Sebagai Upaya Peningkatan Kualitas Layanan Dan Penguatan Kelembagaan Keuangan Daerah