Tentang Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/6 Tahun 2026 tentang Persetujuan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Pada Dinas Pertanian Dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah Selaku Pengguna Barang Oleh CV. Ngudi Amanah Untuk Pembangunan Dapur Makan Bergizi Gratis Dengan Cara Sewa