Tentang Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/401 Tahun 2025 Tentang Persetujuan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Pada Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Selaku Pengelola Barang Oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah Resor Demak Untuk Dapur Makan Bergizi Gratis Dengan Cara Pinjam Pakai