Gedung A Lantai 5, Jalan Pahlawan No.9 Semarang 50243, Jawa Tengah, Indonesia
jdih@jatengprov.go.id - (024) 8311282

Penggunaan Kendaraan Dinas


Menampilkan hasil pencarian Penggunaan Kendaraan Dinas
Sejumlah 1

Subjek : Penggunaan Kendaraan Dinas 

Keputusan Gubernur Nomor 039/172 Tahun 2023

Tentang Persetujuan Penggunaan Kendaraan Dinas Operasional Ambulance Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Rehatta Provinsi Jawa Tengah Selaku Pengguna Barang Oleh Gerakan Pemuda Ansor Kelet Kabupaten Jepara

Detail Dokumen