Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 039/172 Tahun 2023
Tentang Persetujuan Penggunaan Kendaraan Dinas Operasional Ambulance Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Rehatta Provinsi Jawa Tengah Selaku Pengguna Barang Oleh Gerakan Pemuda Ansor Kelet Kabupaten Jepara
Persetujuan Penggunaan Kendaraan Dinas Operasional Ambulance Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Rehatta Provinsi Jawa Tengah Selaku Pengguna Barang Oleh Gerakan Pemuda Ansor Kelet Kabupaten Jepara
Persetujuan Penggunaan Kendaraan Dinas Operasional Ambulance Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Rehatta Provinsi Jawa Tengah Selaku Pengguna Barang Oleh Gerakan Pemuda Ansor Kelet Kabupaten Jepara