Tentang Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/70 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 030/11 Tahun 2024 Tentang Persetujuan Perpanjangan Pemanfaatan Tanah Dan Bangunan Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Yang Dikelola Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Selaku Pengelola Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah Di Jalan Pamularsih Raya Nomor 58, Kelurahan Bongsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang Oleh PT. Sarana Pembangunan Jawa Tengah Dengan Cara Sewa
Tentang Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/402 Tahun 2025 Tentang Persetujuan Perpanjangan Pemanfaatan Tanah Dan Bangunan Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Pada Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Terletak Di Jalan Kartini Nomor 108 Kota Salatiga Oleh Pihak Ketiga Dengan Cara Sewa
Tentang Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/149 Tahun 202566 Tentang Persetujuan Perpanjangan Pemanfaatan Aset Tanah Dan Bangunan Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Yang Dikelola Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Selaku Pengelola Barang Milik Daerah Terletak Di Jalan Penjawi Kampung Randukuning, Kelurahan Pati Lor, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati Oleh Paguyuban ”Penjawi Maju Mapan” Dengan Cara Sewa