Gedung A Lantai 5, Jalan Pahlawan No.9 Semarang 50243, Jawa Tengah, Indonesia
jdih@jatengprov.go.id - (024) 8311282
Keputusan Gubernur

38 dokumen ditemukan
Urutkan
Subjek : Cagar Budaya  Prasasti Mangulihi 

tentang Penetapan Benda Cagar Budaya Prasasti Mangulihi Sebagai Benda Cagar Budaya Peringkat Provinsi


Subjek : Penerimaan Murid Baru 

Tentang Panitia Sistem Penerimaan Murid Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Dan Sekolah Luar Biasa Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2026/2027


Subjek : Pengelolaan Keuangan Usaha Mandiri  Usaha Mandiri  SMK Negeri  Usaha Mandiri SMK Negeri 

tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Usaha Mandiri Satuan Pendidikan Menengah Kejuruan Negeri


Subjek : Pelaksana Harian Kepala Sekolah  Kepala Sekolah 

tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Penunjukan Pelaksana Tugas Atau Pelaksana Harian Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri, Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Dan Kepala Sekolah Luar Biasa Negeri Serta Kepala Sekolah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat Yang Berstatus Aparatur Sipil Negara


Subjek : Benda Cagar Budaya  Arca Wisnu Candi Sirih 

tentang Penetapan Benda Cagar Budaya Arca Wisnu Candi Sirih Sebagai Benda Cagar Budaya Peringkat Provinsi


Subjek : Buku Teks  Buku Bahasa Jawa 

tentang Penetapan Buku Teks Muatan Lokal Bahasa Jawa Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah Di Provinsi Jawa Tengah


Subjek : Tim Pelaksana Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia 

tentang Tim Pelaksana Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia Di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026 - 2029


Subjek : Juknis Penerimaan Mirid Baru 

tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan Dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Jawa Tengah


Subjek : Aplikasi Madosi  Tim Pengembangan Aplikasi Madosi  Usaha Pariwisata 

tentang Tim Pengembangan Aplikasi Map Destination Online System (Madosi) Dan Pelaksana Inputing Dan Updating Data Usaha Pariwisata Melalui Aplikasi Madosi


Subjek : Bunda Paud  Pendidikan Usia Dini 

tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/206 Tahun 2025 Tentang Kelompok Kerja Bunda Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2025 – 2029