Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 030/121 Tahun 2023
Tentang Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah Berupa Tanah Dan Bangunan Di Bawah Pengelolaan Humas Pertanian Dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah Kepada Kepolisian Daerah Jawa Tengah Untuk Kantor Kepolisian Sektor Kalinyamatan Dengan Cara Hibah
Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah Berupa Tanah Dan Bangunan Di Bawah Pengelolaan Humas Pertanian Dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah Kepada Kepolisian Daerah Jawa Tengah Untuk Kantor Kepolisian Sektor Kalinyamatan Dengan Cara Hibah
Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah Berupa Tanah Dan Bangunan Di Bawah Pengelolaan Humas Pertanian Dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah Kepada Kepolisian Daerah Jawa Tengah Untuk Kantor Kepolisian Sektor Kalinyamatan Dengan Cara Hibah