Gedung A Lantai 5, Jalan Pahlawan No.9 Semarang 50243, Jawa Tengah, Indonesia
jdih@jatengprov.go.id - (024) 8311282

Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 030/21 Tahun 2021

Tentang Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah Berupa Gedung Yang Dikelola Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Di Kabupaten Temangggung Dengan Cara Dibongkar Dan Persetuan Penjualan Hasil Bongkaran

Diakses : 243

Diunduh : 901


Tipe Dokumen
:

Jenis
:
Keputusan Gubernur

Judul
:
Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah Berupa Gedung Yang Dikelola Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Di Kabupaten Temangggung Dengan Cara Dibongkar Dan Persetuan Penjualan Hasil Bongkaran

T.E.U
:
-

Nomor
:
030/21

Tahun Terbit
:
2021

Singkatan Jenis
:
KEPGUB

Tempat Penetapan
:
Semarang

Tanggal/ Bulan/ Tahun Penetapan
:
18 Mei 2021

Tanggal/ Bulan/ Tahun Pengundangan
:
18 Mei 2021

Subjek
:

Sumber
:
-

Status
:
Berlaku

Keterangan Status
:

Bahasa
:
Bahasa Indonesia

Lokasi
:

Bidang Hukum
:
Barang Milik Daerah

Penandatangan
:
Ganjar Pranowo

Hasil Uji Materi
:
-

Komentar
sk.pdf

* Klik tombol UNDUH untuk melakukan download atau lihat dokumen dibawah untuk pratinjau file.

Berkas Belum Tersedia

Tidak memiliki dokumen terkait

Jenis Dokumen

Keputusan Gubernur

Status

Berlaku

Cari Peraturan

Judul Dokumen

Nomor Dokumen

Jenis Dokumen

Lembaga OPD

Tahun Dokumen

Status Dokumen