Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 030/21 Tahun 2021
Tentang Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah Berupa Gedung Yang Dikelola Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Di Kabupaten Temangggung Dengan Cara Dibongkar Dan Persetuan Penjualan Hasil Bongkaran
Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah Berupa Gedung Yang Dikelola Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Di Kabupaten Temangggung Dengan Cara Dibongkar Dan Persetuan Penjualan Hasil Bongkaran
* Klik tombol UNDUH untuk melakukan download atau lihat dokumen dibawah untuk
pratinjau file.
Berkas Belum Tersedia
Tidak memiliki dokumen terkait
Jenis
:
Keputusan Gubernur
Entitas
:
Pemerintah Provinsi
Singkatan Jenis
:
KEPGUB
Nomor
:
030/21
Tahun
:
2021
Judul
:
Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah Berupa Gedung Yang Dikelola Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Di Kabupaten Temangggung Dengan Cara Dibongkar Dan Persetuan Penjualan Hasil Bongkaran