Tentang Persetujuan Perpanjangan Pemanfaatan Aset Tanah Dan Bangunan Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Yang Dikelola Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Selaku Pengelola Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Di Jalan Tanjung Nomor 11-A, Kelurahan Sekayu, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang Oleh Pt. Bpr Bkk Jateng Perseroda Dengan Cara Sewa
Tipe Dokumen
:
Peraturan Perundang-undangan
Jenis
:
Keputusan Gubernur
Judul
:
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/127 Tahun 2025 Tentang Persetujuan Perpanjangan Pemanfaatan Aset Tanah Dan Bangunan Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Yang Dikelola Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Selaku Pengelola Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Di Jalan Tanjung Nomor 11-A, Kelurahan Sekayu, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang Oleh Pt. Bpr Bkk Jateng Perseroda Dengan Cara Sewa
T.E.U
:
Jawa Tengah.Gubernur
Tempat Penetapan
:
Semarang
Tanggal/ Bulan/ Tahun Penetapan
:
05 Mei 2025
Tanggal/ Bulan/ Tahun Pengundangan
:
05 Mei 2025
Bahasa
:
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum
:
Pemerintahan Daerah
Penandatangan
:
Ahmad Luthfi
sk_100.3.3.1-127_th_2025_auten.pdf
Unduh
* Klik tombol UNDUH untuk melakukan download atau lihat dokumen dibawah untuk
pratinjau file.
Berkas Belum Tersedia
Tidak memiliki dokumen terkait