Tentang Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/127 Tahun 2025 Tentang Persetujuan Perpanjangan Pemanfaatan Aset Tanah Dan Bangunan Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Yang Dikelola Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Selaku Pengelola Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Di Jalan Tanjung Nomor 11-A, Kelurahan Sekayu, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang Oleh Pt. Bpr Bkk Jateng Perseroda Dengan Cara Sewa