Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/213 Tahun 2025
Tentang Persetujuan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Kendaraan Roda Empat Milik Pemerintah Provinsi Jawa tengah pada Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Selaku Pengelola Barang dan Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah Selaku Pengguna Barang Oleh Kepolisian Darah Jawa Tengah Untuk Kendaraan Operasional Satuan Kerja Staff Pribadi Pimpinan Kepolisian Daerah Jawa Tengah Dengan Cara Pinjam Pakai
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/213 Tahun 2025 Tentang Persetujuan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Kendaraan Roda Empat Milik Pemerintah Provinsi Jawa tengah pada Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Selaku Pengelola Barang dan Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah Selaku Pengguna Barang Oleh Kepolisian Darah Jawa Tengah Untuk Kendaraan Operasional Satuan Kerja Staff Pribadi Pimpinan Kepolisian Daerah Jawa Tengah Dengan Cara Pinjam Pakai
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/213 Tahun 2025 Tentang Persetujuan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Kendaraan Roda Empat Milik Pemerintah Provinsi Jawa tengah pada Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Selaku Pengelola Barang dan Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah Selaku Pengguna Barang Oleh Kepolisian Darah Jawa Tengah Untuk Kendaraan Operasional Satuan Kerja Staff Pribadi Pimpinan Kepolisian Daerah Jawa Tengah Dengan Cara Pinjam Pakai