Gedung A Lantai 5, Jalan Pahlawan No.9 Semarang 50243, Jawa Tengah, Indonesia
jdih@jatengprov.go.id - (024) 8311282

Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/213 Tahun 2025

Tentang Persetujuan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Kendaraan Roda Empat Milik Pemerintah Provinsi Jawa tengah pada Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Selaku Pengelola Barang dan Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah Selaku Pengguna Barang Oleh Kepolisian Darah Jawa Tengah Untuk Kendaraan Operasional Satuan Kerja Staff Pribadi Pimpinan Kepolisian Daerah Jawa Tengah Dengan Cara Pinjam Pakai

Diakses : 4

Diunduh : 4


Tipe Dokumen
:
Peraturan Perundang-undangan

Jenis
:
Keputusan Gubernur

Judul
:
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/213 Tahun 2025 Tentang Persetujuan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Kendaraan Roda Empat Milik Pemerintah Provinsi Jawa tengah pada Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Selaku Pengelola Barang dan Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah Selaku Pengguna Barang Oleh Kepolisian Darah Jawa Tengah Untuk Kendaraan Operasional Satuan Kerja Staff Pribadi Pimpinan Kepolisian Daerah Jawa Tengah Dengan Cara Pinjam Pakai

T.E.U
:
Biro Hukum

Nomor
:
100.3.3.1/213

Tahun Terbit
:
2025

Singkatan Jenis
:
KEPGUB

Tempat Penetapan
:
Semarang

Tanggal/ Bulan/ Tahun Penetapan
:
18 Juli 2025

Tanggal/ Bulan/ Tahun Pengundangan
:
18 Juli 2025


Sumber
:
-

Status
:
Berlaku

Keterangan Status
:

Bahasa
:
Bahasa Indonesia

Lokasi
:
-

Bidang Hukum
:
Barang Milik Daerah

Penandatangan
:
Ahmad Luthfi

Hasil Uji Materi
:
-

Komentar

Dokumen Tidak Dapat Diakses Dari Website

Silahkan Hubungi Staff JDIH Jateng

Berkas Belum Tersedia

Tidak memiliki dokumen terkait

Jenis Dokumen

Keputusan Gubernur

Status

Berlaku

Cari Peraturan

Judul Dokumen

Nomor Dokumen

Jenis Dokumen

Lembaga OPD

Tahun Dokumen

Status Dokumen