Tentang Keputusan Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/275 Tahun 2025 Tentang Persetujuan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Kendaraan Roda Empat Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Pada Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah Selaku Pengguna Barang Oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Dan Kepolisian Daerah Jawa Tengah Untuk Kendaraan Operasional Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Dan Satuan Kerja Staf Pribadi Pimpinan Kepolisian Daerah Jawa Tengah Dengan Cara Pinjam Pakai