Tentang Persetujuan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Kendaraan Roda Empat Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Pada Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah Selaku Pengguna Barang Oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Dan Kepolisian Daerah Jawa Tengah Untuk Kendaraan Operasional Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Dan Satuan Kerja Staf Pribadi Pimpinan Kepolisian Daerah Jawa Tengah Dengan Cara Pinjam Pakai
Tipe Dokumen
:
Peraturan Perundang-undangan
Jenis
:
Keputusan Gubernur
Judul
:
Keputusan Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/275 Tahun 2025 Tentang Persetujuan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Kendaraan Roda Empat Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Pada Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah Selaku Pengguna Barang Oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Dan Kepolisian Daerah Jawa Tengah Untuk Kendaraan Operasional Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Dan Satuan Kerja Staf Pribadi Pimpinan Kepolisian Daerah Jawa Tengah Dengan Cara Pinjam Pakai
T.E.U
:
| Nama Pengarang |
Tipe Pengarang |
Jenis Pengarang |
| Jawa Tengah.Gubernur |
- |
- |
Tempat Penetapan
:
Semarang
Tanggal/ Bulan/ Tahun Penetapan
:
07 Agustus 2025
Tanggal/ Bulan/ Tahun Pengundangan
:
07 Agustus 2025
Bahasa
:
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum
:
Barang Milik Daerah
Penandatangan
:
Ahmad Luthfi
sk_100.3.3.1-275_th_2025.pdf
Unduh
* Klik tombol UNDUH untuk melakukan download atau lihat dokumen dibawah untuk
pratinjau file.
Berkas Belum Tersedia
Tidak memiliki dokumen terkait