Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/68 Tahun 2025
Tentang Persetujuan Pemanfaatan Bangunan Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Yang Dikelola Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah Kepada Pemerintah Kabupaten Brebes Dengan Cara Pinjam Pakai
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/68 Tahun 2025 Tentang Persetujuan Pemanfaatan Bangunan Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Yang Dikelola Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah Kepada Pemerintah Kabupaten Brebes Dengan Cara Pinjam Pakai
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/68 Tahun 2025 Tentang Persetujuan Pemanfaatan Bangunan Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Yang Dikelola Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah Kepada Pemerintah Kabupaten Brebes Dengan Cara Pinjam Pakai