Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/8 Tahun 2025
Tentang Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah Berupa Tanah Dan Bangunan Kepada Pemerintah Kabupaten Sragen Dengan Cara Hibah
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/8 Tahun 2025 Tentang Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah Berupa Tanah Dan Bangunan Kepada Pemerintah Kabupaten Sragen Dengan Cara Hibah
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/8 Tahun 2025 Tentang Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah Berupa Tanah Dan Bangunan Kepada Pemerintah Kabupaten Sragen Dengan Cara Hibah