Detail Produk Hukum

Keputusan Gubernur Nomor 410/50 Tahun 2021

Tentang Lokasi dan Alokasi Penerima Bantuan Keuangan Tahap I Kepada Pemerintah Desa Untuk Peningkatan Sarana Prasarana Perdesaan Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah