Tentang Upah Minimum Pada 35 Tiga Puluh Lima Kabupaten atau Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023
Tipe Dokumen
:
Peraturan Perundang-undangan
Jenis
:
Keputusan Gubernur
Judul
:
Upah Minimum Pada 35 Tiga Puluh Lima Kabupaten atau Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023
Tempat Penetapan
:
Semarang
Tanggal/ Bulan/ Tahun Penetapan
:
07 Desember 2022
Tanggal/ Bulan/ Tahun Pengundangan
:
07 Desember 2022
Bahasa
:
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum
:
Ketenagakerjaan
Penandatangan
:
Ganjar Pranowo
* Klik tombol UNDUH untuk melakukan download atau lihat dokumen dibawah untuk
pratinjau file.
Berkas Belum Tersedia
Tidak memiliki dokumen terkait