Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor Nomor 100.3.3.1/11 Tahun 2025
Tentang Persetujuan Pemanfaatan Sebagian Tanah Dan Bangunan TPI Klidang Lor I Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Oleh Pemerintah Kabupaten Batang Dengan Cara Pinjam Pakai
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/11 Tahun 2025 Tentang Persetujuan Pemanfaatan Sebagian Tanah Dan Bangunan TPI Klidang Lor I Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Oleh Pemerintah Kabupaten Batang Dengan Cara Pinjam Pakai
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/11 Tahun 2025 Tentang Persetujuan Pemanfaatan Sebagian Tanah Dan Bangunan TPI Klidang Lor I Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Oleh Pemerintah Kabupaten Batang Dengan Cara Pinjam Pakai