Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 139 Tahun 2008
Tentang Pemberian Tambahan Bagi Hasil Retribusi Tera, Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang Dan Perlengkapannya, Kalibrasi Alat Ukur Serta Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus Kepada Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2008
Pemberian Tambahan Bagi Hasil Retribusi Tera, Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang Dan Perlengkapannya, Kalibrasi Alat Ukur Serta Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus Kepada Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2008
T.E.U
:
Jawa Tengah. Gubernur
Nomor
:
139
Tahun Terbit
:
2008
Singkatan Jenis
:
PERGUB
Tempat Penetapan
:
Semarang
Tanggal/ Bulan/ Tahun Penetapan
:
03 November 2008
Tanggal/ Bulan/ Tahun Pengundangan
:
03 November 2008
Subjek
:
Sumber
:
Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor
Status
:
Tidak Berlaku
Keterangan Status
:
Bahasa
:
Bahasa Indonesia
Lokasi
:
Bidang Hukum
:
Retribusi
Penandatangan
:
Bibit Waluyo
Hasil Uji Materi
:
-
Komentar
pergub_139_th_2008.pdf
* Klik tombol UNDUH untuk melakukan download atau lihat dokumen dibawah untuk
pratinjau file.
Tidak memiliki dokumen terkait
Jenis
:
Peraturan Gubernur
Entitas
:
Pemerintah Provinsi
Singkatan Jenis
:
PERGUB
Nomor
:
139
Tahun
:
2008
Judul
:
Pemberian Tambahan Bagi Hasil Retribusi Tera, Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang Dan Perlengkapannya, Kalibrasi Alat Ukur Serta Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus Kepada Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2008
Ditetapkan Tanggal
:
03 November 2008
Diundangkan Tanggal
:
03 November 2008
Bidang Hukum
:
Retribusi
Sumber
:
Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor
Subjek
:
Diakses
:
435 Kali
Diunduh
:
902 Kali
Pemrakarsa
:
Eksekutif
Penandatangan
:
Bibit Waluyo
T.E.U
:
Jawa Tengah. Gubernur
Lokasi
:
Pengarang
:
Biro Hukum
Tempat Penerbit
:
Semarang
Status
:
Tidak Berlaku
Keterangan Status
:
Bahasa
:
Bahasa Indonesia
Hasil Uji Materi
:
-
pergub_139_th_2008.pdf
* Klik tombol UNDUH untuk melakukan download atau lihat dokumen dibawah untuk
pratinjau file.