Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/29 Tahun 2025
Tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pembangunan Industri Sepeda, Kursi Roda Termasuk Becak Motor Roda dua dan Roda Tiga PT Roda Pasifik Mandiri Di JlL. Raya Terboyo Nomor 9-11, Kelurahan Terboyo Wetan Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah
Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pembangunan Industri Sepeda, Kursi Roda Termasuk Becak Motor Roda dua dan Roda Tiga PT Roda Pasifik Mandiri Di JlL. Raya Terboyo Nomor 9-11, Kelurahan Terboyo Wetan Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah
Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pembangunan Industri Sepeda, Kursi Roda Termasuk Becak Motor Roda dua dan Roda Tiga PT Roda Pasifik Mandiri Di JlL. Raya Terboyo Nomor 9-11, Kelurahan Terboyo Wetan Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah