Gedung A Lantai 5, Jalan Pahlawan No.9 Semarang 50243, Jawa Tengah, Indonesia
jdih@jatengprov.go.id - (024) 8311282

Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/29 Tahun 2025

Tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pembangunan Industri Sepeda, Kursi Roda Termasuk Becak Motor Roda dua dan Roda Tiga PT Roda Pasifik Mandiri Di JlL. Raya Terboyo Nomor 9-11, Kelurahan Terboyo Wetan Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah

Diakses : 1

Diunduh : 2


Tipe Dokumen
:
Peraturan Perundang-undangan

Jenis
:
Peraturan Gubernur

Judul
:
Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pembangunan Industri Sepeda, Kursi Roda Termasuk Becak Motor Roda dua dan Roda Tiga PT Roda Pasifik Mandiri Di JlL. Raya Terboyo Nomor 9-11, Kelurahan Terboyo Wetan Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah

T.E.U
:
Jawa Tengah. Gubernur

Nomor
:
100.3.3.1/29

Tahun Terbit
:
2025

Singkatan Jenis
:
PERGUB

Tempat Penetapan
:
Semarang

Tanggal/ Bulan/ Tahun Penetapan
:
30 Januari 2025

Tanggal/ Bulan/ Tahun Pengundangan
:
30 Januari 2025

Subjek
:

Sumber
:
-

Status
:
Berlaku

Keterangan Status
:

Bahasa
:
Bahasa Indonesia

Lokasi
:
-

Bidang Hukum
:
Pemerintahan Daerah

Penandatangan
:
Nana Sudjana

Hasil Uji Materi
:
-

Komentar

Dokumen Tidak Dapat Diakses Dari Website

Silahkan Hubungi Staff JDIH Jateng

Berkas Belum Tersedia

Tidak memiliki dokumen terkait

Jenis Dokumen

Peraturan Gubernur

Status

Berlaku

Cari Peraturan

Judul Dokumen

Nomor Dokumen

Jenis Dokumen

Lembaga OPD

Tahun Dokumen

Status Dokumen