Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/48 Tahun 2025
Tentang Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Industri Kimia Dasar Organik Yang Bersumber Dari Hasil Pertanian oleh PT. AQS Group Indonesia di Desa Dagen, Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar Jawa Tengah
Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Industri Kimia Dasar Organik Yang Bersumber Dari Hasil Pertanian oleh PT. AQS Group Indonesia di Desa Dagen, Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar Jawa Tengah
Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Industri Kimia Dasar Organik Yang Bersumber Dari Hasil Pertanian oleh PT. AQS Group Indonesia di Desa Dagen, Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar Jawa Tengah