Gedung A Lantai 5, Jalan Pahlawan No.9 Semarang 50243, Jawa Tengah, Indonesia
jdih@jatengprov.go.id - (024) 8311282

Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/48 Tahun 2025

Tentang Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Industri Kimia Dasar Organik Yang Bersumber Dari Hasil Pertanian oleh PT. AQS Group Indonesia di Desa Dagen, Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar Jawa Tengah

Diakses : 0

Diunduh : 0


Tipe Dokumen
:
Peraturan Perundang-undangan

Jenis
:
Peraturan Gubernur

Judul
:
Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Industri Kimia Dasar Organik Yang Bersumber Dari Hasil Pertanian oleh PT. AQS Group Indonesia di Desa Dagen, Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar Jawa Tengah

T.E.U
:
Jawa Tengah. Gubernur

Nomor
:
100.3.3.1/48

Tahun Terbit
:
2025

Singkatan Jenis
:
PERGUB

Tempat Penetapan
:
Semarang

Tanggal/ Bulan/ Tahun Penetapan
:
11 Februari 2025

Tanggal/ Bulan/ Tahun Pengundangan
:
11 Februari 2025

Subjek
:

Sumber
:
-

Status
:
Berlaku

Keterangan Status
:

Bahasa
:
Bahasa Indonesia

Lokasi
:
-

Bidang Hukum
:
Pemerintahan Daerah

Penandatangan
:
Nana Sudjana

Hasil Uji Materi
:
-

Komentar

Dokumen Tidak Dapat Diakses Dari Website

Silahkan Hubungi Staff JDIH Jateng

Berkas Belum Tersedia

Tidak memiliki dokumen terkait

Jenis Dokumen

Peraturan Gubernur

Status

Berlaku

Cari Peraturan

Judul Dokumen

Nomor Dokumen

Jenis Dokumen

Lembaga OPD

Tahun Dokumen

Status Dokumen