Gedung A Lantai 5, Jalan Pahlawan No.9 Semarang 50243, Jawa Tengah, Indonesia
jdih@jatengprov.go.id - (024) 8311282

Rapergub Tahun 2026

tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Standarisasi Honorarium Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jawa Tengah

Diakses : 77

Diunduh : 54


Tipe Dokumen
:
Monografi Hukum

Jenis
:
Rapergub

Judul
:
Rancangan Peraturan Gubernur Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Standarisasi Honorarium Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jawa Tengah

T.E.U
:
Jawa Tengah. Gubernur

Nomor Panggil
:
-

Cetakan/Edisi
:
-

Tempat Terbit
:
Kota Semarang

Penerbit
:
-

Tahun Terbit
:
2026

Deskripsi Fisik
:
-


ISBN
:
-

Bahasa
:
Bahasa Indonesia

Bidang Hukum
:
Pemerintahan Daerah

Nomor Induk Buku
:
-

Lokasi
:
-

Komentar
2026rapg0033017.pdf
Unduh

* Klik tombol UNDUH untuk melakukan download atau lihat dokumen dibawah untuk pratinjau file.

Berkas Belum Tersedia

Subjek : PERATURAN GUBERNUR TAHUN 2025  PEMBENTUKAN KEPUTUSAN GUBERNUR  PROPEMPERGUB 

Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/431 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/41 Tahun 2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Tahun 2025


Subjek : STANDARASASI HONORARIUM 

Naskah Akademik Peraturan Gubernur Tahun 2026 Tahun 2026 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2020 tentang Standarasasi Honorarium pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jawa Tengah


Subjek : STANDARISASI HONORARIUM 

Hasil Harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2020 tentang Standarasasi Honorarium pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jawa Tengah


Subjek : HONORARIUM PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH 

Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2026 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2020 tentang Standarasasi Honorarium pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jawa Tengah


Subjek : HONORARIUM PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DAN RUMAH SAKIT JIWA DAERAH 

Fasilitasi Rancangan Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 57 Tahun 2020 tentang Standarisasi Honorarium pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jawa Tengah.


Jenis Dokumen

Rapergub

Status

Berlaku

Cari Peraturan

Judul Dokumen

Nomor Dokumen

Jenis Dokumen

Lembaga OPD

Tahun Dokumen

Status Dokumen