Tentang Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Selaku Pengelola Barang Milik Daerah Nomor 100.3.3.4/2 Tahun 2026 tentang Penghapusan Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah Berupa Tanah Terletak Di Desa Tirtomulyo, Kecamatan Plantungan, Kabupaten Kendal Kepada Kementerian Imigrasi Dan Pemasyarakatan Yang Dipindahtangankan Dengan Cara Hibah