Tentang Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/3 Tahun 2026 tentang Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Di Desa Dompyongan, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten Kepada Kementerian Pekerjaan Umum Untuk Pembangunan Jalan Tol Solo-Yogyakarta Dengan Cara Ganti Rugi Berupa Tanah Pengganti