tentang Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Di Desa Dompyongan, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten Kepada Kementerian Pekerjaan Umum Untuk Pembangunan Jalan Tol Solo-Yogyakarta Dengan Cara Ganti Rugi Berupa Tanah Pengganti
Tipe Dokumen
:
Peraturan Perundang-undangan
Jenis
:
Keputusan Gubernur
Judul
:
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/3 Tahun 2026 tentang Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Di Desa Dompyongan, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten Kepada Kementerian Pekerjaan Umum Untuk Pembangunan Jalan Tol Solo-Yogyakarta Dengan Cara Ganti Rugi Berupa Tanah Pengganti
T.E.U
:
Jawa Tengah.Gubernur
Tempat Penetapan
:
Semarang
Tanggal/ Bulan/ Tahun Penetapan
:
12 Januari 2026
Tanggal/ Bulan/ Tahun Pengundangan
:
12 Januari 2026
Bahasa
:
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum
:
Pemerintahan Daerah
Penandatangan
:
Ahmad Luthfi
sk_100.3.3.1-3_th_2026_auten.pdf
Unduh
* Klik tombol UNDUH untuk melakukan download atau lihat dokumen dibawah untuk
pratinjau file.
Berkas Belum Tersedia
Tidak memiliki dokumen terkait