Pengumuman / Berita

Media Informasi dan Berita terkini JDIH Provinsi Jawa Tengah

Blog
Author 1830 Kali

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Mediasi Polemik Penebangan Pohon di SMA Negeri 1 Semarang

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melakukan mediasi terkait polemik penebangan pohon di lingkungan SMA Negeri 1 Semarang. Berdasarkan verifikasi yang dilakukan tim Pemprov Jateng pohon-pohon yang ditebang bukan termasuk cagar budaya.

Hal ini disampaikan oleh Kabiro Hukum Setda Pemprov Jateng Iwanuddin Iskandar, Rabu (1/2/2023). Ia mengatakan, mediasi dilakukan dengan mengundang kedua belah pihak. Baik dari manajemen sekolah, siswa, orang tua siswa, warga dan pihak alumni siji loro (aljiro) yang merasa keberatan atas penebangan pohon-pohon di lingkungan SMA N 1 Semarang. 

Dari pihak Pemprov Jateng, turut hadir Biro Hukum, Disdikbud, Dinas Lingkungan Hidup dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Ia menjelaskan, Pemprov Jateng telah mendengar argumen kedua belah pihak. Dijelaskan Iwanuddin, pihak manajemen sekolah dan perwakilan orang tua siswa serta komite sekolah, telah lama merencanakan penebangan pohon-pohon tersebut. 

Alasannya, beberapa kali terjadi insiden dahan yang telah lapuk jatuh menimpa barang milik warga dan civitas akademi. Selain itu, penebangan pohon dilakukan guna revitalisasi sarana olahraga di sekolah tersebut. Revitalisasi tersebut dilakukan demi keamanan dan kenyamanan Siswa dalam menjalankan proses pendidikan di SMAN 1.

Dari data yang dikumpulkan, sebanyak 23 pohon telah ditebang. Di antaranya trembesi, mahoni, jati, ketapang, mangga dan glodogan, Sementara 26 pohon lain masih dibiarkan berdiri.

"Dari daftar tumbuhan yang telah ditebang, sebagaimana yang disampaikan dalam butir tadi takada satupun yang dilindungi baik secara ekologi dan aturan itu tak ada yang dilindungi. Dan saya tegaskan, pohon randu alas yang besar tidak ditebang," ujar Iwanuddin. 

Hal itu berpedoman pada regulasi  PP 7/1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa liar dilindungi. Adapula Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. 

Dari segi aset, ia menegaskan bahwa sejak peralihan kewenangan manajemen sma/smk dari pemerintah kota ke pemprov, pohon-pohon tersebut tidak termasuk inventarisasi aset. 

Hasil mediasi menyepakati,  pohon-pohon di lingkup SMA Negeri 1 Jateng yang belum dipotong akan dipangkas dahan dan rantingnya. Hal itu untuk mengamankan siswa, warga di sekitar dan bangunan sekolah yang termasuk cagar budaya. Selain itu,dalam proses pembangunan atau revitalisasi sarana olahraga akan melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Lingkungan Hidup.

Iwanuddin menambahkan, menghormati keputusan ikatan aljiro dalam menempuh langkah hukum. Hal itu merupakan bentuk kecintaan alumni akan lingkungan sekolah. 

Namun, dari hasil mediasi menyatakan agar soalan tersebut diselesaikan melalui jalur non litigasi atau kekeluargaan. Diharapkan, dengan jalur tersebut proses belajar mengajar di lingkungan sekolah tidak terganggu. 

"Dalam waktu dekat akan disuplai bibit tumbuhan yang dilindungi agar serapan CO² bagus, dengan melibatkan instansi terkait," urainya

 

 

...