Gedung A Lantai 5, Jalan Pahlawan No.9 Semarang 50243, Jawa Tengah, Indonesia
jdih@jatengprov.go.id - (024) 8311282

Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/97 tahun Tahun 2025

Tentang Pengelola Barang Milik Daerah Terletak Di Jalan Pemuda Selatan Nomor 30, Kelurahan Tonggalan, Kecamatan Klaten, Kabupaten Klaten Oleh Subsatgas Angsana Jateng-Diy Dengan Cara Pinjam Pakai

Diakses : 58

Diunduh : 6


Tipe Dokumen
:
Peraturan Perundang-undangan

Jenis
:
Keputusan Gubernur

Judul
:
Persetujuan Pemanfaatan Tanah Dan Bangunan Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Pada Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/97 TAHUN 2025 Tentang Pengelola Barang Milik Daerah Terletak Di Jalan Pemuda Selatan Nomor 30, Kelurahan Tonggalan, Kecamatan Klaten, Kabupaten Klaten Oleh Subsatgas Angsana Jateng-Diy Dengan Cara Pinjam Pakai

T.E.U
:
Jawa Tengah.Gubernur

Nomor
:
100.3.3.1/97 tahun

Tahun Terbit
:
2025

Singkatan Jenis
:
KEPGUB

Tempat Penetapan
:
Semarang

Tanggal/ Bulan/ Tahun Penetapan
:
11 April 2025

Tanggal/ Bulan/ Tahun Pengundangan
:
11 April 2025


Sumber
:
-

Status
:
Berlaku

Keterangan Status
:

Bahasa
:
Bahasa Indonesia

Lokasi
:
-

Bidang Hukum
:
Pemerintahan Daerah

Penandatangan
:
Ahmad Luthfi

Hasil Uji Materi
:
-

Komentar

Dokumen Tidak Dapat Diakses Dari Website

Silahkan Hubungi Staff JDIH Jateng

Berkas Belum Tersedia

Tidak memiliki dokumen terkait

Jenis Dokumen

Keputusan Gubernur

Status

Berlaku

Cari Peraturan

Judul Dokumen

Nomor Dokumen

Jenis Dokumen

Lembaga OPD

Tahun Dokumen

Status Dokumen