Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor Nomor 100.3.3.1/45 Tahun 2025
Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 516/45 Tahun 2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Pada 35 Tiga Puluh Lima Kabupaten/Kota Dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/45 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 516/45 Tahun 2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Pada 35 Tiga Puluh Lima Kabupaten/Kota Dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/45 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 516/45 Tahun 2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Pada 35 Tiga Puluh Lima Kabupaten/Kota Dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025