Tentang Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 100.3.3.4/1 tentang Persetujuan Perpanjangan Pemanfaatan Sebagian Aset Tanah dan Bangunan Serta Alat - Alat Pertanian Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang Dikelola Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah di Kebun Pengembangan Perbenihan Palawija Soropadan, Kecamatan Pringsurat Kabupaten Temanggung Oleh PT Bumi Lestari Dengan Cara Sewa
Tentang Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/341 Tahun 2025 Tentang Persetujuan Pemanfaatan Aset Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Yang Dikelola Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Oleh Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban Republik Indonesia Dengan Cara Pinjam Pakai