Tentang Hasil Pengkajian Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perhubungan
Tentang Hasil Pengkajian Analisis dan Evaluasi Terhadap Produk Hukum Daerah di Sektor Pengelolaan Barang Milik Daerah
Tentang Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah Berupa Sebagian Tanah dan Bangunan Yang Terletak di Desa Kejawar, Kecamatan Banyumas Kabupaten Banyumas Dengan Cara Hibah
Tentang Persetujuan Penghapusan Barang Inventaris Berupa Kendaraan Dinas Operasional Yang Hilang Karena pencurian Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Yang Dikelola Sekretariat Dewan perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah
Tentang Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Yang Terletak Di Desa Kuwiran Kecamatan Banyudono Kabupaten Boyolali Kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Untuk Pembangunan Akses Keluar Masuk Jalan Tol Solo-Yogyakarta Dengan Cara Ganti Rugi
Tentang Persetujuan Penjualan Hasil Bongkaran Bangunan Gedung Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Yang Dikelola Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah, Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta Provinsi Jawa Tengah, Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Provinsi Jawa Tengah, Dan Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Tentang Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah Berupa Tanah dan Bangunan Yang Terletak Di Jalan Veteran Nomor 1A Semarang Kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Dengan Cara Hibah
Tentang Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Daerah Berupa Bangunan Gedung Dengan Cara Dibongkar dan persetujuan Penjualan Hasil Bongkaran Bangunan Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tentang Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah Berupa Sebagian Tanah Seluas 228 M2 Yang Terletak Di Desa Kledung Kradenan Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo Kepada Pemerintah Kabupaten Purworejo Dengan Cara Hibah
Tentang Persetujuan Pemindahtanganan Barang Inventaris Milik Provinsi Jawa Tengah Yang Dikelola Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah dan Dinas Dengan Cara Penjualan