Tentang Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 020/166 Tahun 2023 Tentang Tim Pengelolaan Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah
Tentang Fasilitasi Rancangan Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Daerah
Tentang Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah Berupa Tanah Dan Bangunan Kepada Pemerintah Kota Tegal Dengan Cara Hibah
Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 030/59 Tahun 2021 Tentang Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Berupa Sebagian Tanah Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Yang Terletak Di Desa Kuwiran Kecamatan Banyudono Kabupaten Boyolali Kepada Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Untuk Pembangunan Akses Keluar Masuk Jalan Tol Solo - Yogyakarta Dengan Cara Ganti Rugi
Tentang Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah Berupa Sebagian Tanah Dan Peralatan Kepada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia LPP TVRI Untuk Kantor TVRI Stasiun Jawa Tengah Dengan Cara Hibah
Tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah, Pejabat Pengguna Barang, Pejabat Penatausahaan Barang Milik Daerah, Pejabat Penatausahaan Barang Pengguna, Pengurus Barang Pengguna, Pengurus Barang Pengelola, dan Pengurus Barang Pembantu Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022
Tentang Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Berupa Tanah Dan Bangunan Terletak Di Desa Sidogemah, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak Kepada Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Dengan Cara Tukar Menukar
Tentang Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah Berupa Mobil Kepada Yayasan Alamus Syaukah Untuk Mendukung Pelayanan Terhadap Anak Berkebutuhan Khusus Di Kabupaten Pekalongan Dengan Cara Hibah
Tentang Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah Berupa Mobil Kepada Sekolah Luar Biasa Muhammadiyah Surya Gemilang Kecamatan Limbangan Kabupaten Kendal Dengan Cara Hibah
Tentang Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah Berupa Mobil Kepada Yayasan Al Anwar IV Di Kecamatan Sarang Kabupaten Rembang Dengan Cara Hibah