Tentang Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 030/3 Tahun 2024 Tentang Persetujuan Pemanfaatan Tanah Dan Bangunan Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Yang Dikelola Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Selaku Pengelola Barang Terletak Di Jalan Papandayan Selatan Nomor 3, Kelurahan Gajahmungkur, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Dengan Cara Pinjam Pakai
Tentang Persetujuan Pemanfaatan Tanah Dan Bangunan Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Yang Dikelola Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah Yang Terletak Di Jalan Yos Sudarso Utara Komplek Pelabuhan Klidanglor Batang Dinas Kelautan, Perikanan Dan Peternakan Kabupaten Batang Dengan Cara Pinjam Pakai
Tentang Persetujuan Pemanfaatan Tanah Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Terletak Di Jalan Kh. Ahmad Dahlan, Desa Kalierang, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes Oleh Pemerintah Kabupaten Brebes Dan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Dengan Cara Pinjam Pakai
Tentang Persetujuan Pemanfaatan tanah dan Bangunan Milik Pemerintah Prov Jawa Tengah di Jalanan Kolonel Sudiarto Kelurahan panggung Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal yang Dikelola oleh Dinas PUBMCK kepada Pemerintah Kota Tegal dengan cara pinjam pakai
Tentang Persetujuan Pemanfaatan Tanah Dan Bangunan Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Pada Pengelola Barang Milik Daerah Yang Terletak Di Dukuh Ngagul Desa Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati Oleh Pihak Ketiga Dengan Cara Sewa
Tentang Persetujuan Pemanfaatan Tanah Dan Bangunan Milik Pemerinytah Provinsi Jawa Tengah Yang Dikelola Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Provinsi Jawa Tengah Terletak Di Jalan Lawu Km.16 Kabupaten Karanganyar Oleh Pihak Ketiga Dengan Cara Sewa
Tentang Persetujuan Pemanfaatan Tanah Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Yang Dikelola Dinas Pertanian Dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah Terletak Di Desa Kandeman, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang Oleh Pihak Ketiga Dengan Cara Sewa
Tentang Persetujuan Pemanfaatan Tanah Dan Bangunan Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Yang Dikelola Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Provinsi Jawa Tengah Terletak Di Jalan Solo-Purwodadi Km. 6.3 Dukuh Sadon Rt. 01 Rw. Viii Desa Wonorejo, Kecamatan Gondangrejo Kabupaten Karanganyar Oleh Pihak Ketiga Dengan Cara Sewa
Tentang Persetujuan Pemanfaatan Tanah Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Yang Dikelola Badan Penbgelola Keuangan Dan Aset Daerah Provinsi Jawa Tengah Terletak Di Desa Bumirejo Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati Oleh Pihak Ketiga Dengan Cara Sewa