Tentang Persetujuan Pemanfaatan Tanah Dan Bangunan Milik Pemerinytah Provinsi Jawa Tengah Yang Dikelola Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Provinsi Jawa Tengah Terletak Di Jalan Lawu Km.16 Kabupaten Karanganyar Oleh Pihak Ketiga Dengan Cara Sewa
Tentang Persetujuan Pemanfaatan Tanah Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Yang Dikelola Dinas Pertanian Dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah Terletak Di Desa Kandeman, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang Oleh Pihak Ketiga Dengan Cara Sewa
Tentang Persetujuan Pemanfaatan Tanah Dan Bangunan Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Yang Dikelola Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Provinsi Jawa Tengah Terletak Di Jalan Solo-Purwodadi Km. 6.3 Dukuh Sadon Rt. 01 Rw. Viii Desa Wonorejo, Kecamatan Gondangrejo Kabupaten Karanganyar Oleh Pihak Ketiga Dengan Cara Sewa
Tentang Persetujuan Pemanfaatan Tanah Dan Bangunan Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Yang Dikelola Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Provinsi Jawa Tengah Terletak Di Dukuh Ngagul Desa Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati Oleh Pihak Ketiga Dengan Cara Sewa
Tentang Persetujuan Pemanfaatan Tanah Dan Bangunan Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Yang Dikelola Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Provinsi Jawa Tengah Terletak Di Desa Ngringo Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar Oleh Pihak Ketiga Dengan Cara Sewa
Tentang Persetujuan Pemanfaatan Tanah Dan Bangunan Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Yang Dikelola Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Provinsi Jawa Tengah Terletak Di Desa Pasir Wetan Kecamatan Karanglewas Kabupaten Banyumas Oleh Pihak Ketiga Dengan Cara Sewa
Tentang Persetujuan Pemanfaatan Tanah Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Yang Dikelola Badan Penbgelola Keuangan Dan Aset Daerah Provinsi Jawa Tengah Terletak Di Desa Bumirejo Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati Oleh Pihak Ketiga Dengan Cara Sewa
Tentang Persetujuan Pinjam Pakai Pemanfaatan Tanah Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Yang Dikelola Dinas Kesehatan Provinsi Tengah Di Jalan Pramuka Nomor 27 Desa Tirtomulyo Kecamatan Plantungan Kabupaten Kendal Oleh Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Untuk Lembaga Permasyarakatan Pemuda Kelas Ii B
Tentang Persetujuan Pemanfaatan Sebagian Tanah Milik Provinsi Jawa Tengah Di Jalan Kapten Sudibyo Nomor 6 Kauman Kecamatan Tegal Untuk Akses Keluar Masuk Kendaraan Di Klinik Paru Dengan Cara Pinjam Pakai
Tentang Penggunaan Tanah Dan Embung Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Yang Dikelola Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Di Smk Negeri 1 Kalibagor, Kabupaten Banyumas, Jalan Raya Purwokerto Km. 12 Kalibagor Banyumas Untuk Dioperasikan Oleh Badan Usaha Milik Desa Kusuma Mukti Desa Kalibagor Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas