Tentang Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/96TAHUN 2025 Tentang Persetujuan Pemanfaatan Tanah Dan Bangunan Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Yang Dikelola Dinas Pertanian Dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah Terletak Di Jalan Gatot Subroto Komplek Tarubudaya, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang Oleh Subsatgas Angsana Jateng-Diy Dengan Cara Pinjam Pakai
Tentang Persetujuan Pemanfaatan Sebagian Aset Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Untuk Kantor Pelayanan Kesyahbandaran Dan Penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pasca Produksi Oleh Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan Dan Perikanan Dengan Cara Pinjam Pakai Klidanglor
Tentang Persetujuan Pemanfaatan Sebagian Aset Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Untuk Kantor Pelayanan Kesyahbandaran Dan Penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pasca Produksi Oleh Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan Dan Perikanan Dengan Cara Pinjam Pakai 3 Obyek
Tentang Persetujuan Pemanfaatan Sebagian Aset Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Yang Dikelola Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah Terletak Di Desa Karangtengah, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang Oleh Pemerintah Kabupaten Pemalang Dengan Cara Pinjam Pakai
Tentang Persetujuan Penghapusan Barang Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tentang Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Daerah Berupa Bangunan Gedung Yang Dikelola Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah Dengan Cara Dibongkar Dan Penjualan Hasil Bongkaran Bangunan Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tentang PERSETUJUAN PENGAHPUSAN BARANG MILIK PEMERINTAH PROVINSI BERUPA Persetujuan Penghapusan Barang Milik Pemerintah Provinsi Berupa Peralatan Kantor Rusak Berat Yang Dikelola Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Provinsi Jawa Tengah Dengan Cara Pemusnahan
Tentang Persetujuan Pemanfaatan Tanah dan Bangunan Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Yang Dikelola Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Tengah Di Jalan Ade Irma Suryani Nasution Nomor 1 Kabupaten Sragen oleh Pemerintah Kabupaten Sragen dengan Cara Pinjam Pakai
Tentang Penertiban Pemakaian Atau Penguasaan Tanah Dan Atau Bangunan Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional di Provinsi Jawa Tengah