Pengumuman / Berita

Media Informasi dan Berita terkini JDIH Provinsi Jawa Tengah

Blog
Author 279 Kali

35 PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DI JAWA TENGAH HADIR DALAM SOSIALISASI INDEKS REFORMASI HUKUM

Semarang, 27 Maret 2024 bertempat di Gets Hotel Semarang, Kantor Wilayah Jawa Tengah Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia  menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Penilaian Mandiri Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada Pemerintah Daerah di Wilayah Jawa Tengah. Hadir sebagai peserta pada kesempatan sosialisasi tersebut 35 Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah yang diwakili oleh Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten/Kota. Dalam rangka menyamakan persepsi dan meningkatkan pemahaman terkait penilaian mandiri Indeks Reformasi Hukum,  Kantor Wilayah Jawa Tengah Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia mendatangkan 2 (dua) Narasumber yaitu dari unsur Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah (Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah) dan unsur Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023, bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai leading sector dalam pelaksanaan program meso di bidang reviu terhadap berbagai peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, Kementerian Hukum dan HAM membuat penilaian Indeks Reformasi Hukum yang wajib diikuti oleh seluruh Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Daerah.

Sebagai upaya mewujudkan IRH yang semakin baik, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menjadikan IRH sebagai salah satu indikator pencapaian dalam program Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045. Selanjutnya diharapkan 35 Pemerintah Kabupaten/Kota mengupayakan hal yang sama agar keseluruhan penilaian IRH di Jawa Tengah baik Pemerintah Provinsi dan 35 Pemerintah Kabupaten/Kota dapat semakin optimal guna mendukung pelaksanaan Reformasi Birokrasi khususnya di area perundang-undangan.

Dengan adanya Sosialasi IRH ini diharapkan  dapat meningkatkan pemahaman dan kesamaan persepsi bagi 35 Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melakukan penilaian mandiri khususnya terkait komponen data dukung yang harus dipenuh IRH, sehingga dapat tercapai tujuan dalam pelaksanaan program meso di bidang reviu terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang menjadi salah satu agenda Reformasi Birokrasi. (bayu)

 

 

 

...